> >

Kuasa Hukum: Dalam UU LPSK, Richard Eliezer Harusnya Dituntut Lebih Rendah dari Terdakwa Lain

Hukum | 19 Januari 2023, 11:36 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (7/12/2022). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak adil dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Ronny berdasarkan UU LPSK, JPU harusnya menuntut Richard Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya.

“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 Ayat A di situ sangat jelas bahwa dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya, itu sudah diatur, di penjelasannya sudah jelas,” kata kuasa hukum Bhara E itu, Kamis (19/1/2023)

Apalagi, sambung Ronny Talapessy, terdakwa Richard Eliezer adalah satu-satunya orang yang dimaafkan oleh keluarga korban Brigadir J.

Ini, kata Ronny, berbeda dengan penyampaikan Jampidum Fadil Jumhana yang mengatakan, tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu mewakili keluarga korban Brigadir J.

Baca Juga: Tuntutan Richard Eliezer Jadi Sorotan, Jampidum: Justice Collaborator Itu Tidak Berlaku bagi Pelaku

“Keluarga korban tidak keberatan kok disini (Richard Eliezer dituntut lebih rendah dari terdakwa lainnya), satu-satunya terdakwa yang dimaafkan oleh keluarga korban adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dia satu-satunya,” ujar Ronny Talapessy.

 

Terpisah, Roslin Simanjuntak selaku Bibi dari Brigadir J juga mengatakan Richard Eliezer harusnya dituntut lebih rendah dibanding Putri Candrawathi.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak pun menilai tuntutan JPU ke Richard Eliezer tidak adil jika dibandung Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU