> >

Jampidum Sebut Penetapan JC Eliezer Belum Terbit, Ronny Talapessy: Masyarakat Bisa Rasakan Keadilan

Hukum | 19 Januari 2023, 06:20 WIB
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (18/1/223) menyebut rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat.

Pernyataan Ronny tersebut disampaikan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, yakni pidana penjara selama 12 tahun.

“Rasa keadian itu kan masyarakat yang bisa merasakan ya,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, rabu (18/1/2023.

Menurutnya, dari proses persidangan yang sudah berjalan lebih dari tiga bulan ini, masyarakat dapat melihat fakta persidangan.

“Proses persidangan yang sudah berjalan ini, sudah tiga bulan lebih,” lanjutnya.

Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa, Ayah Yosua Hutabarat: Kami Sangat Kecewa!

“Kita melihat bagaimana fakta persidangan, hal-hal yang terungkap di persidangan, yang mana Richard Eliezer ini kooperatif.”

Bahkan, lanjut Ronny, keterangan dari kliennya tersebut juga digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan.

Oleh sebab itu, ia sangat berharap pada majelis hakim selaku wakil Tuhan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Dalam proses ini ya kita berharap sekali kepada majelsis hakim sebagai wakil Tuhan, harapan kami ya di situ.”

“Tapi, kalau yang disampaikan dalam tuntutan hari ini, tidak sesuai dengan harapan kami,” ucapnya.

Dalam kecempatan itu, Ronny juga menyebut bahwa dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Eliezer sebagai justice collaborator.

Pihaknya pun telah mempertanyakan perkembangan permohonan itu pada pihak PN Jakarta Selatan.

“Kita sudah pertanyakan pada majelis hakim terkait status justice collaborator, dan majelis hakim sampaikan, nanti bersamaan dengan putusan.”

“Malam ini baru kita mendengar dari Jampidum bahwa sudah dituangkan dalam tuntutan, tapi nanti kami akan pelajarai tuntutan tersebut.

Menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Foum mengenai pernyataan Jampidum yang menyebut bahwa Eliezer sebagai dader, ia mengatakan silakan saja.

“Monggo saja kalau jaksa penuntut umum berpendapat seperti itu dalam hal tuntutan, tapi kami penasihat hukum juga punya pendapat yang berbeda.”

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih tinggi daripada Putri Candrawathi.

Menurut Fadil, jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus tersebut menilai Richard Eliezer merupakan pelaku yang melakukan eksekusi.

“Ini dia yang bersangkutan dalam penilaian jaksa penuntut umum, adalah dader, pelaku. Melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya dalam acara yang sama.

Baca Juga: Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eliezer, LPSK: Status JC Eliezer Tidak Diperhatikan

Fadil menjelaskan, dalam menentukan tuntutan pada para terdakwa, pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika mengabaikan rekomendasi LPSK, kata dia, tuntutan pada Richard Eliezer sudah tentu mendekati tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo.

“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS.”

“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerbitkan penetapan tentang status justice collaborator untuk Richard.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU