> >

Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali

Update | 18 Januari 2023, 14:02 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5 Ribu, Peserta Sidang Gaduh

Ia juga menyadari bahwa sebagian orang menilai bahwa Richard Eliezer juga harus mendapatkan hukuman karena menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, namun ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebab, kata Ronny, kliennya diperintah dan berada di bawah tekanan Ferdy Sambo. Perintah tersebut juga diberikan dalam waktu singkat, sehingga kliennya tidak bisa atau sulit menghindar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengacara Bharada E itu berharap tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.

"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.

"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," terang Ronny.

Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV bahwa hari ini, Rabu (18/1) Bharada E dan Putri Candrawathi mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU, Rabu.

Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU, sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup. 

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricku Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU