> >

Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai

Hukum | 18 Januari 2023, 11:25 WIB
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa tuntutan hukuman bagi kliennya tak bisa disamakan dengan terdakwa lain, sebab seorang justice collaborator dihargai.

Ronny mengatakan, figur Bharada E tak bisa disamakan dengan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang bisa menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo selaku atasan sekaligus petinggi Polri.

Pasalnya, Bharada E yang sebelumnya merupakan anggota Korps Brimob tidak diajarkan untuk menolak atau menghindari perintah atasan melalui pendidikannya.

"Dalam menerima perintah dia tidak bisa menganalisis atau tidak bisa mengatur strategi, karena dia dididik seperti itu," kata Ronny di program Breaking News, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Ia juga menyadari bahwa sebagian orang menilai bahwa Richard Eliezer juga harus mendapatkan hukuman karena menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, namun ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebab, kata Ronny, kliennya diperintah dan berada di bawah tekanan Ferdy Sambo. Perintah tersebut juga diberikan dalam waktu singkat, sehingga kliennya tidak bisa atau sulit menghindar.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Tuntutan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi di KOMPAS TV

Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengacara Bharada E itu berharap tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.

"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.

Sebagai seorang justice collaborator atau saksi pelaku, Bharada E mestinya dihargai.

"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," terang Ronny.

Senada, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas berharap Bharada E bisa mendapatkan keringanan tuntutan hukuman, karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," jelasnya, Rabu.

Baca Juga: Richard Eliezer Didampingi Wakil Ketua LPSK dalam Sidang Tuntutan Hari Ini

Menurut Susi, Richard memiliki peran besar dalam pengungkapan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Bharada E akan mengikuti sidang pembacaan tuntutan JPU.

Tak hanya Bharada E, terdakwa Putri Candrawathi juga akan mengikuti agenda yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan digelar pada 09.30 WIB di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU