KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi yang Diterima Lukas Enembe Capai Triliunan
Hukum | 18 Januari 2023, 06:40 WIBLukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV