> >

KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi yang Diterima Lukas Enembe Capai Triliunan

Hukum | 18 Januari 2023, 06:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Rijatono Lakk dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktir di Papua, Kamis (5/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).

Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. 

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU