> >

Respons Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Seka Air Mata hingga Tertunduk Lesu

Hukum | 16 Januari 2023, 14:24 WIB
Terdakwa Kuat Maruf menyeka air mata mendengar Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Kuat Maruf menyeka air mata mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wajahnya tertunduk lesu dan terlihat menghela nafas panjang hingga kemudian terlihat memakai masker.

Sebelum sidang dibuka, besar harapan Kuat Maruf untuk bebas dari segala hukum atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

 

Tapi, Jaksa justru menyampaikan, berdasarkan analisa fakta hukum terdapat konsekuensi yuridis dari perbuatan terdakwa Kuat Maruf sebagai syarat kesengajaan dari memorie van toelichting.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dimaksudkan untuk terjadinya peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa: Buat Yosua Tewas, Berbelit, Tak Menyesal dan Bikin Gaduh

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga merupakan bagian dari tindakan yang dirancang dan direncanakan oleh Ferdy Sambo.

“Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar Jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa pun menilai perbuatan yang dilakukan Kuat Maruf masuk dalam kualifikasi turut serta pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU