> >

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Hukum | 16 Januari 2023, 07:38 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal alias RR (kedua kiri) dan Kuat Maruf (ketiga kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (16/1/2023).

Kedua orang tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas

"Sidang Senin untuk tuntutan," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada pada Minggu (15/1/2023) malam.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada pukul 09.30 WIB.

 

Dalam kasus ini, Bripka Ricky RIzal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Berdasarkan dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Hakim ke Putri Candrawathi: Kenapa Ada Kuat Maruf di Area Privat Rumah Saguling?

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Jaksa Siap Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU