> >

Arif Rachman: Ferdy Sambo Marah Timsus Pimpinan Wakapolri Olah TKP Tak Izin, Tidak Punya Tata Krama

Hukum | 13 Januari 2023, 13:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ferdy Sambo ternyata marah saat tahu tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan olah tempat kejadian perkara (OTK) rumah Jl Duren Tiga No 46 tanpa seizinnya.

Ferdy Sambo menganggap olah TKP rumah Jl Duren Tiga No 46 tanpa seizinnya tindakan yang tidak punya tata krama.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Rachman Arifin dalam keterangannya sebagai terdakwa di sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

“Pak Ferdy Sambo juga menelpon kami setelah Pak Hendra nelpon, Pak Ferdy Sambo telepon selang beberapa menit,” ucap Arif Rachman Arifin, didikutip dari program Breaking News Kompas TV

Dalam sambungan telpon, Arif Rachman Arifin mengatakan Ferdy Sambo berbicara langsung dengan nada marah.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tangisan Putri Candrawathi adalah Jalan Terakhir, Berharap Hakim Ringankan Hukumannya

“Mereka tidak tahu rumah saya di situ, apa mereka nggak punya tata krama, izin sama saya,” ungkap Arif Rachman Arifin meniru perkataan Ferdy Sambo.

Saat itu, kata Arif Rachman Arifin, dirinya tidak memberikan respons selain kata siap kepada Ferdy Sambo.

“Saya hanya siap-siap saja (saat Ferdy Sambo bicara), kemudian telepon kaya dimatikan begitu, akhirnya saya menunggu di garasi, di carpot itu bisa melihat ke dalam yang mulia,” ucap Arif Rachman Arifin.

Sebelum Ferdy Sambo menelpon, Arif Rachman Arifin mengaku lebih dulu menerima telepon dari Hendra Kurniawan yang tengah berada di Jambi. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU