> >

Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro, Anggap Lebih Tepat Hukuman Mati

Hukum | 13 Januari 2023, 10:57 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Benny Tjokro akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis nihil Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 dinilai tidak tepat. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, vonis Benny Tjokro atas korupsi korupsi bahkan disebut mencederai keadilan. 

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Menurut Ketut, tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan Benny Tjokrosaputro.

Sebab, Benny Tjokro menurut Kejagung telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda.

Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Nihil tetapi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,73 T terkait Kasus Korupsi Asabri

Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan telah mendapat vonis penjara seumur hidup.

Kejagung lantas menilai, vonis hukuman nihil kepada Benny Tjokro di kasus Asabri kurang tepat karena Majelis Hakim menyebut Benny Tjokro terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut.

Menurut Kejagung, meski putusan seumur hidup terhadap Benny sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), tetapi masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil," ujarnya. 

"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, vonis nihil dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro lantaran mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Selain vonis nihil, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun.

Benny sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan. Salah satunya,  JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kemudian, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini.

Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.

 "Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," kata hakim.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU