> >

Pengakuan Korban Diduga Dihamili Kapolsek: Hubungan Intim di Asrama Polisi kini Mengandung 7 Bulan

Peristiwa | 13 Januari 2023, 06:59 WIB
Gambar ilustrasi polisi dan perempuan. (Sumber: Koreaboo via Tribunnews)

NTT, KOMPAS.TV - Seorang Perempuan yatim piatu berinisial IB (22) mengaku dihamili dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh seorang polisi yang menjabat seorang Kapolsek ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

IB merupakan warga Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan mengaku dirinya ditipu seorang polisi berinispa Briptu NRB itu. 

Briptu NRB yang juga seorang Kapolsek mengaku bakal menikahi korban. Akhirnya sampai kandungan berusia 7 bulan, Briptu NRB tidak ada kabar.

Curiga dengan perlakukan anggota polisi itu, korban akhirnya melapor ke Polres setempat pada Kamis (12/1/2023) kemarin. 

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah 6 kali,” kata IB dilansir dari Tribunnews. 

Ia juga mengatakan, hubungan suami istri antara dirinya dan Briptu NRB kerap dilakukan di tempat pelaku, bahkan di asrama polisi. 

“Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang. Waktu saya hamil 3 bulan saya omong, dia malah suruh saya untuk kasih gugur,” jelas IB.

Baca Juga: Kapolsek di NTT Dilaporkan karena Hamili Gadis, Janji akan Menikahi Ternyata Malah Menghilang

Lantas, ketika anggota polisi itu menyuruh IB menggugurkan kandungan, ia tidak mau. 

"Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar 2 bulan juga," ujar korban.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kupang Pos


TERBARU