> >

Benny Tjokro Divonis Nihil tetapi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,73 T terkait Kasus Korupsi Asabri

Hukum | 12 Januari 2023, 16:49 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Pada Kamis (12/1/2023), Benny dijatuhi vonis nihil dalam kasus Asabri. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

Pasalnya, jaksa menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Dalam kasus ini, Benny tidak bertindak sendiri, dia diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan delapan terdakwa lainnya yang juga sudah mendapatkan vonis hukuman.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny.

Benny Tjokrosaputro juga terjerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memvonis Benny dengan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan putusan MA pada 24 Agustus 2021, dalam kasus ini, keuntungan yang dinikmati Benny sebesar Rp6,078 triliun.

Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU