> >

28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Pengesahan RAPBD, 10 Orang Ditahan KPK

Hukum | 10 Januari 2023, 21:53 WIB
KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (10/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sebelumnya menjerat 24 tersangka. Dari 24 tersangka ada nama Gubernur Jambi Zumi Zola dan Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.

Johanis menyatakan 24 tersangka tersebut sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini KPK menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: KPK: 12 Anggota DPRD Jambi Terima Suap Rp 16,4 Miliar

Johanis menambahkan dari 28 tersangka, 10 di antaranya dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

"Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," ujarnya.

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Berikut 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditanhan oleh KPK terkai kasus suap:

Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Unila Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU