> >

Sebut Sambo Harus Konsisten, Pakar Hukum Pidana: Hakim Meyakini Ini Pembunuhan Berencana

Sapa indonesia | 10 Januari 2023, 19:49 WIB
Jamin Ginting dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (10/1/2023) menilai Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J harus konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan.

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, mengatakan, Sambo harus konsisten, sebab jika tidak, akan menjadi masalah besar untuk dirinya sendiri.

“Tentu dia harus konsisten, justru kalau dia tidak konsisten, menjadi permasalahan besar bagi dia, karena dia akan dituduh memainkan manipulasi-manipulasi atau memberikan keterangan yang tidak benar,” jelas dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).

Terlebih saat ini, saat Sambo memberi keterangan sebagai terdakwa dan tidak terikat oleh sumpah.

“Maka keterangannya bebas, artinya tidak terikat, berbeda saat dia sebagai saksi karena berada di bawah sumpah.”

Baca Juga: Penegasan Ronny Talapessy: Keterangan Richard soal Perintah Tembak Sesuai dengan Saksi Lain

“Jadi, konsistensi itulah yang dibangun terus, sehingga nanti hakim bisa  mempunyai pandangan yang berbeda terkait apakah dia menembak atau tidak menembak,” lanjut Jamin.

Jamin menambahkan, hakim sudah dapat memperhitungkan keterangan Kuat Ma’ruf maupun RR, bahwasanya ada perbedaan keterangan.

“Padahal menurut pandangan hakim, ini adalah suatu, seperti paduan suaralah, sebenarnya mereka sudah tahu konsistensi antara Ma’ruf dan RR dan juga Ferdy Sambo, juga Ibu PC ini kelihatannya sinkron keterangannya.”

“Tapi, terkait dengan TKP tentang pembunuhan sendiri, mereka bilang bahwasanya senjatanya disimpan oleh RR, tapi Pak FS bilang ada di pinggang,” lanjutnya.

Menurutnya, ini adalah keterangan yang berbeda, dan tentunya majelis hakim akan menilai bahwa sebenarnya senjata itu adalah memang dibawa oleh Ferdy Sambo, bukan ada di pinggang.

Saat ditanya apakah hakim bisa menilai bahwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua, Jamin menyebut, berdasarkan keterangan richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf, ada kesesuaian antara keduanya.

“Kalau berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Bharada E, dan juga Kuat Ma’ruf yang tidak berani untuk menoleh dan takut ditembak, maka itu merupakan suatu indikator kesesuaian keterangan dari Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan RR yang mengatakan bahwa senjata itu memang sengaja dibawa untuk melakukan penembakan.”

Walaupun, lanjut Jamin, senjata itu tidak kelihatan dalam kepalanya, karena dalam jarak yang sangat dekat kemungkinan tidak akan ada proyektil yang terlihat.

“Karena memang dalam 30 sentimeter itu pasti tidak ada sisa di kepala ya, sangat dekat, jadi tidak ada proyektil yang bisa dilihat, apakah itu benar dari HS atau Glock lain yang bukan milik Bharada E.”

“Tapi, keyakinan hakim bahwa FS ikut menembak, kelihatannya itu sudah ada dalam benak hakim,” tuturnya.

Baca Juga: Terungkap! Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Adalah Tembak Yosua

Hakim, menurut Jamin, sudah dapat meyakini bahwa kasus penembakan Yosua ini adalah suatu pembunuhan berencana.

“Hakim dapat memberikan keyakinan bahwasanya pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana.”

“Kedua, adalah pembunuhan ini dilakukan bersama-sama dengan niat yang sama, dan yang ketiga, pembunuhan ini, penembak kedua adalah FS dan penembak pertama adalah Bharada E,” jelas dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU