> >

KPK Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel untuk Pengamanan

Update | 10 Januari 2023, 13:01 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe menangis saat memberikan sambutan pada pelantikan kepala OPD di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat, 20 Agustus 2021. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Gubernur Papua itu diduga menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1 miliar.

Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU