> >

Sanksi untuk Pelanggaran Etik Pegawai KPK Hanya Permintaan Maaf, Dewas: Hanya Berlaku untuk ASN

Hukum | 9 Januari 2023, 18:53 WIB
Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK, Senin (9/1/2023). Albertina menjelaskan tentang ringannya hukuman etik bagi pegawai KPK yang berstatus ASN. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan alasan pemberian sanksi yang dianggap ringan bagi pegawai KPK yang terbukti melanggar etik.

Penjelasan itu disampaikannya saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, pada Senin (9/1/2023), seusai menjelaskan tentang sanksi pada sejumlah perkara yang ditangani hanya berupa permintaan maaf.

“Teman-teman media ini akan bertanya, kok hukuman etiknya ringan sekali, hanya permintan maaf,” tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

“Kita ketahui, dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN, berarti untuk etik hanya dapat dikenakan sanksi moral, sanksi moral dalam hal ini adalah permintaan maaf,” jelasnya.

Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan Sepanjang Tahun 2022

Ia menambahkan, untuk sanksi berupa pemberhentian dan sebagainya, tidak masuk dalam ruang lingkup etik, melainkan untuk pelanggaran disiplin.

“Karena kalau masalah pemberhentian dan sebagainya, itu tidak dalam ruang lingkup etik, tetapi dalam lingkup disiplin.”

Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK, menambahkan, sanksi etik ringan tersebut hanya berlaku untuk pegawai KPK yang berstatus ASN, namun tidak berlaku untuk pimpinan KPK.

“Pimpinan (KPK) bukan ASN. Untuk pimpinan, kami tidak pernah menjatuhkan sanksi yang berhubungan dengan moral.”

“Aturannya tegas, di Perdewas 03, di mana pimpinan kalau melakukan pelanggaran etik, kita tindak. Bukan sanksi moral, bukan minta maaf,” jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU