> >

Tahun 2022 Dewas KPK Ngurusi Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan

Peristiwa | 9 Januari 2023, 16:51 WIB
Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK, Senin (9/1/2023). Albertina menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyidangkan dua kasus dugaan perselingkuhan sepanjang tahun 2022. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyidangkan dua kasus dugaan perselingkuhan sepanjang tahun 2022.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menjelaskan, sepanjang tahun 2022 pihaknya melaksanakan lima sidang etik, dengan rincian dua perkara dari tahun sebelumnya dan tiga perkara laporan tahun 2022.

Kasus pertama, yang merupakan sisa kasus tahun sebelumnya, mengenai dugaan melanggar nilai profesionalisme, yaitu bekerja tidak sesuai SOP.

“Ini yang bersangkutan sebagai atasan dalam perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” jelas dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Sepanjang 2022, Dewas KPK Terima 96 Laporan Masyarakat

“Di situ dinyatakan bekerja tidak sesuai SOP dalam hal pengawasan terhadap di bawahnya.”

Pada kasus itu, kata dia, ada dua orang yang diperiksa, yaitu atasan dan bendahara pengeluaran pembantu, di mana yang bersangkutan bekerja tidak akuntabel dan tuntas.

Pada kasus ini, satu pihak dikenakan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu berupa sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka secara tidak langsung.

Kasus kedua, yang juga merupakan sisa kasus dari tahun 2021, mengenai kasus dugaan perselingkuhan.

“Ada dua insan kommisi yang diperiksa, mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan, ‘Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalamkapasitasnya sebagai insan komisi’,” kata Albertina.

“Kasus ini dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.”

Tiga kasus lainnya yang merupakan aduan tahun 2022, salah satunya adalah kasus yang menyangkut salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam kasus menonton MotoGP Mandalika.

“Dalam kasus ini Ibu LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara, dalam hal ini adalah pihak Pertamina,” tuturnya.

“Atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina, dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap.”

Namun demikian, kata Albertina, kasus tersebut akhirnya tidak dilanjutkan, karena dalam sidang kedua, LPS menyerahkan keputusan presiden tentang pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi insan komisi, kami tidak bisa lagi melanjutkan persidangan, dan perkaranya dinyatakan gugur.”

“Kasus yang keempat ini juga mengenai masalah perselingkuhan. Kemudian setelah diputus dikenakan sanksi sedang, berupa permintaan maaf terbuka secara tidak langsung,” kata Albertina.

Kasus terakhir, Dewas KPK memeriksa dua orang menyangkut penggunaan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan.

“Itu tidak diperbolehkan.”

Baca Juga: Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan KPK, ICW Menilai Ada Perlakuan Khusus di Kasus Enembe

“Yang satu adalah petugas yang membuat surat laporan pertanggungjawaban, dan atasan langsungya yang berfungsi sebagai PPK,” lanjutnya.

Keduanya dijatuhi sanksi ringan berupa oermintaan maaf secara tertutup.

Albertina juga menjelaskan, pihaknya menerima 76 surat dan laporan yang berhubungan dengan etik, 26 di antaranya adalah pengaduan dugaan pelanggaran etik, 16 adalah permintaan surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik.

“Kemudian ada 8 permintaan narasumber, kemudian empat itu konsultasi dari pegawai tentang kode etik, dan yang 22 itu lainnya.”

Dari 26 laporan pengaduan etik itu, tiga  pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 10 pengaduan tidak cukup bukti, dan tiga pengaduan masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU