> >

Baiquni Wibowo Ungkap Proses Penyalinan Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Kuat Yosua Masih Hidup

Hukum | 5 Januari 2023, 20:30 WIB
Potongan rekaman CCTV yang berasal dari CCTV pos sekuriti di lingkungan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga memperlihatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.12 WIB. (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

"Di garasi, Pak Ridwan menonton dari laptop saya, ada saya, Chuck, Ridwan, dan Arif," ujar Baiquni.

Setelah itu, Baiquni mengaku mendapat perintah dari Arif Rahman untuk menghilangkan seluruh salinan rekaman CCTV. 

Sebelum dihilangkan, dirinya meminta izin ke Arif Rahman untuk membuat salinan cadangan rekaman CCTV yang diambil sebelumnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Hanya Copy Paste Data DVR CCTV, Bukan Memindahkan!

Baiquni mengaku Arif menyarankan agar salinan cadangan rekaman CCTV tidak disimpan di flashdisk karena gampang rusak dan hilang.

"Saya sampaikan saya punya hardisk eksternal, ya sudah di situ saja kata Pak Arif," ujar Baiquni.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan tujuan Baiquni menyalin kembali rekaman CCTV sebelum dihilangkan.

Baiquni mengaku hal tersebut untuk berjaga-jaga. Namun, langkah tersebut ternyata membuat dirinya menjadi terdakwa. Di sisi lain, CCTV tersebut menjadi barang bukti yang membantah skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J tewas akibat tembak-menembak.

Baca Juga: Chuck, Arif Rahman, Baiquni dan Ridwan Soplanit Tonton Rekaman CCTV Duren Tiga Usai Diperintah Sambo

"Saksi sudah tahu ada yang aneh dengan yang disampaikan Ferdy Sambo, makanya saksi copy?" tanya jaksa. 

"Betul. Pak Arif pada saat perintah saya menghapus atas perintah Pak FS, beda. Pak Arif sampaikan itu tidak tegas. Makanya saya juga jadi ragu," ujar Baiquni.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU