> >

Penyesalan Eliezer Tembak Yosua: Jika Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti ini Keinginan Saya

Hukum | 5 Januari 2023, 14:25 WIB
Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada Richard Eliezer mengaku menyesal telah menuruti perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (5/1/2023).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaan  Eliezer terkait perasaan keluarga korban atas tindakannya turut menembak Brigadir Yosua.

"Sekarang apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban, tolong sampaikan di persidangan ini?" tanya jaksa.

Eliezer pun mengaku salah dan telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas tindakannya tersebut.

Dia mengaku terpaksa menembak Brigadir Yosua karena tak bisa menolak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

 

"Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah,” ujar Eliezer.

"Cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, bahwa saya juga hanya disuruh Pak Sambo."

Lebih lanjut Eliezer menyesali perbuatannya itu, sebab menembak Brigadir Yosua sejatinya bukan hal yang diinginkannya. 

"Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," ucap Eliezer.

Baca Juga: Harapan Orang Tua Eliezer soal Putusan Sidang Anaknya: Kami Selalu Mengharapkan yang Terbaik

Usai menyatakan hal tersebut, jaksa mengingatkan bahwa persidangan ini merupakan tahap akhir di mana Eliezer dapat menyampaikan keterangan.

Sebab, setelah persidangan ini, jajaran jaksa penuntut umum akan melakukan penuntutan kepada Eliezer.

Jaksa pun kemudian menanyakan kembali kepada Richard apakah menyesal atas kejadian ini dan mengakui perbuatannya

"Apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan itu?" tanya jaksa.

"Sangat, sangat menyesal," jawab Eliezer.

"Menyesal dan mengakui perbuatan saudara itu?" kata jaksa.

"Saya mengakui bapak," kata Eliezer.

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain Richard Eliezer, empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Brigadir Yosua.

Namun, dalam keterangannya selama di persidangan, Richard mengaku tindakannya menembak Brigadir Yosua murni karena diperintah atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo.

Atas tindakannya itu, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Richard Eliezer: Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua yang Mulia Bukan Hajar dan Itu Jelas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU