> >

Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dll

Wawancara | 4 Januari 2023, 16:20 WIB
Arsip foto Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI menyampaikan sejumlah penjelasan terkait polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.

Keterangan disampaikan melalui laman Instragram resmi mereka pada Rabu (4/1/2023), berikut penjelasan selengkapnya.

Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Kemnaker: Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK.

Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Kemnaker: Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Benarkah upah dihitung per jam?
Kemnaker: Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasar satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kemnaker: Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberi istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapat upah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Beda Jauh dengan Draft, Buruh: Tak Ada Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing

Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Kemnaker: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.

Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Kemnaker: Status karyawan tetap (kartap) tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Benarkah perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun secara sepihak?
Kemnaker: Perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU