> >

Lucunya Ahli Pidana Ringankan Sambo, Ditanya Makna Kata Hajar Beri Jawaban Saksi hingga Versi KBBI

Hukum | 3 Januari 2023, 18:32 WIB
Ahli Pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo tidak dapat menjelaskan makna kata hajar dalam peristiwa pembunuhan berencana. Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo tidak dapat menjelaskan makna kata hajar dalam peristiwa pembunuhan berencana.

Said Karim justru menjawab pertanyaan Jaksa dengan saran agar JPU berhati-hati pada keterangan dari hanya satu saksi.

Hal tersebut terungkap di dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Saya ingin menyampaikan Bapak, apa yang Bapak kemukakan itu, yang bersumber dari keterangan saksi yang menyatakan itu, Bapak hati-hati dengan keterangan itu,” ucap Said Karim.

Mendengar keterangan Said Karim, Jaksa pun angkat tangan memohon izin kepada Hakim untuk bisa menjembatani pertanyaan yang diajukan kepada Said Karim.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Sambo Tidak Mau Jawab Usai Nilai Pertanyaan Jaksa Tak Menarik

Jaksa menekankan, pertanyaannya kepada Said Karim adalah bagaimana jika sebelum kalimat hajar yang dikeluarkan pemberi perintah dalam peristiwa pembunuhan berencana ada pihak yang disuruh dan dibekali dengan senjata.

“Izin yang mulia, saya tidak bertanya berapa banyak saksi,” ucap Jaksa.

Hakim Wahyu Iman Santoso mewakili Jaksa bertanya kepada Ahli Pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo.

“Nah dalam konteks itu, kalimat hajar yang diminta ahli menjelaskan kepada penuntut umum, maknanya apa?” tanya Hakim Wahyu mewakili Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU