> >

Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"

Hukum | 3 Januari 2023, 14:14 WIB
Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan kepada Febri Diansyah, tidak ada istilah Pasal 340 KUHP gugur saat tahapan dari unsur pembunuhan berencana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan kepada Febri Diansyah,  dalam Pasal 340 KUHP tidak ada istilah "gugur"  saat tahapan dari unsur pembunuhan berencana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan.

Penjelasan itu disampaikan Said Karim saat Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut bertanya, apakah tidak terpenuhinya tahapan dalam unsur tenang untuk pembunuhan berencana bisa menggugurkan Pasal 340 KUHP.

 

“Maaf ya, saya dalam perbendaharaan hukum acara pidana yang saya pelajari Bapak penasihat hukum, tidak pernah saya mengenal istilah gugur,” kata Said sebagai Ahli Pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Said menuturkan jika unsur tenang dalam pembunuhan berencana tidak dapat buktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka penasihat hukum terdakwa bisa mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya

Nantinya, hakim akan memberi putusan sela untuk eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Berkenaan dengan dakwaan itu pada akhirnya sebenarnya dakwaan ketika telah dibacakan oleh penuntut umum, di situ ada hak penuntut umum untuk mengajukan eksepsi,” jelas Said.

“Kemudian kalau hakim telah menjatuhkan putusan sela menyatakan dakwaan penuntut umum misalnya, telah memenuhi syarat, lengkap maka sidang dilanjutkan,” tambahnya.

Sebaliknya, jika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa maka jaksa penuntut umum akan memperbaiki surat dakwaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU