> >

Ahli di Sidang Ferdy Sambo CS: Tes Poligraf Dilakukan Tanpa Prosedur Tidak Sah

Hukum | 2 Januari 2023, 15:18 WIB
Hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan Putri Candrawathi yang minus dan Richard Eliezer yang terindikasi jujur mendapat tanggapan sejumlah pihak. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Penggunaan tes poligraf dalam proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan tidak sah apabila tanpa melalui prosedur. Kerena dalam prinsip hukum acara pidana, tidak boleh ada satu proses yang tidak prosedural. “Memeriksa itu proses, nah karena itu prosedurnya harus diikuti,” kata ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan.

Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam persidangan kasus kematian Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). Muhammad Arif menjelaskan salah satunya tentang penggunaan uji poligrph dalam mengukur indikasi kebohongan para tersangka.  

“Kalau prosedurnya, untuk melakukan proses itu, sebelumnya harus dipastikan terlebih dahulu yang diperiksa sehat," kata dia. "Maka itu harus dilewati dulu dan seterusnya. Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah.”

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan Tenang

Apalagi tes poligraf telah diatur melalui peraturan Kapolri yang sifatnya ketentuan pelaksanaan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). “Peraturan Kapolri itu sebenarnya adalah peraturan yang dipahami oleh ahli sebagai peraturan yang sifatnya adalah aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP,” ucap Muhammad Arif Setiawan.

Berdasarkan pemahaman Muhammad Arif Setiawan terhadap Peraturan Kapolri itu, terdapat ketentuan tentang prosedur pemeriksaan tertentu, salah satunya dalam penggunaan polygraph. "Harus ada persyaratan, harus dipenuhi,” kata dia.

Sebelumnya diketahui mengenai penggunaan polygraph oleh penyidik untuk mendeteksi adanya kebohongan dari keterangan para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kasus kematian Brigadir J semula di skenario Sambo tembak menembak dengan Richard Eliezer. Belakangan kematian Brigadir J diduga direncanakan.

Di tengah penyidikan kasus skenario Sambo, penyidik Polri memakai uji polygraph. Ahli Poligraf Aji Fibriyanto menyatakan, Putri Candrawathi memiliki skor indikasi berbohong paling tinggi dibanding Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara

“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” ucap Aji Fibriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU