Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Sewenang-wenang dan Lari dari Putusan MK
Peristiwa | 2 Januari 2023, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan
Berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik itu.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti meminta Presiden Jokowi tidak bertindak sewenang-wenang dan lari dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," kata Fatia dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (2/1/2023).
Selain itu, Fatia menuturkan, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan presiden tersebut.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja
"Kami mendesak DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja," ujarnya.
Fatia menjelaskan desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI terkait hl ini penting dilakukan karena putusan MK sudah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk inskonstitusional.
Selain itu, Fatia mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dianggap juga tidak relevan.
"Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia.
Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Dampak Usai Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Dinilai seperti Titah Raja
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Polemik Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Kita Jelaskan
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut, karena pemerintah mengatur defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.
Selain itu, Arilangga menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi," ujar Airlangga.
Baca Juga: YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com