> >

Saat Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf atas 3 Kasus Besar: Kanjuruhan, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa

Peristiwa | 1 Januari 2023, 08:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (31/12/2022) meminta maaf kepada masyarakat atas tiga kasus besar yang melibatkan jajarannya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui rilis akhir tahun di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat atas tiga kasus besar yang melibatkan jajarannya.

Hal ini disampaikan Listyo Sigit saat paparan Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Sabtu (31/12/2022).

Pertama, jenderal bintang empat itu meminta maaf atas kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dimana kasus ini melibatkan petinggi Polri, eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.

Kedua, Kapolri minta maaf atas tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyeret satu personil Polda Jawa Timur dan dua personil Polres Malang sebagai tersangka.

Ketiga, Jenderal Listyo Sigit kembali meminta maaf atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja dan prilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Kapolri, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kapolri: Jumlah Kejahatan di Indonesia Tahun 2022 Naik 7,3 Persen, Ada Lebih dari 276 Ribu Perkara

Ia menyebut, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi pukulan telak bagi kepolisian. Akan tetapi, kata dia, jajarannya telah berupaya menangani perkara tersebut secara objektif dan adil.

“Teman-teman yang mengikuti bahwa peristiwa Duren Tiga saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan,” ucap Kapolri.

Menurutnya, baik kasus pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun pembunuhan (Pasal 338 KUHP) telah didakwakan kepada lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Richard Eliezer (RE) alias Bharada E, Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU