> >

Kapolda Metro Jaya: Penyalahguna Narkoba Jangan Dipidana tapi Harus Disembuhkan

Hukum | 31 Desember 2022, 12:46 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam acara Rilis Laporan Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/2022). Fadil mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pendekatan yang berbeda antara penyalahguna narkoba dan pengedarnya pada tahun 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Derah (Polda) Metro Jaya akan melakukan pendekatan yang berbeda antara penyalahguna narkoba dan pengedarnya pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dalam Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, pendekatan-pendekatan kepolisian yang lebih mengedepankan pencegahan akan diutamakan, dengan terus menggandeng seluruh stake holder, khususnya masyarakat.

“Pendekatan yang berbeda antara penyalahguna dan pelaku peredaran gelap akan terus kita tanamkan,” tutur Irjen Fadil Imran yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

“Saya sudah bolak balik ngomong ke Dirnarkoba agar penyalahguna ini jangan dipidanakan, penyalahguna ini harus disembuhkan,” lanjut Fadil.

Namun, kepada pelaku peredaran gelap narkoba, Fadil menyebut ia tidak akan kompromi, termasuk jika ada oknum polisi yang terlibat.

“Tapi, di sisi lain terhadap pelaku peredaran gelap, no compromise, ungkap. Makanya saya tidak pandang bulu ketika ada oknum polisi yang terlibat.”

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani 3.586 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022, 3.260 Berhasil Diselesaikan

Menurutnya, keberhasilan penanganan masalah narkoba adalah ketika angka prevalensi narkoba di Jakarta terus menurun.

Dalam kegiatan itu, Fadil juga menjelaskan Polda Metro Jaya akan fokus dalam menangani tawuran dengan membangun kampung bebas tawuran.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU