Pihak Ferdi Sambo Ajukan Bukti Foto, Ronny Talapessy: Tidak Berkorelasi dengan Perkara!
Hukum | 29 Desember 2022, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menilai bukti-bukti berupa foto yang diajukan Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak ada korelasi dengan perkara yang sedang berjalan.
"Terkait dengan barang bukti yang dihadirkan oleh pengacara FS maupun PC, kami melihat bahwa barang bukti yang dihadirkan ini tidak sesuai dengan hukum acara pidana," kata Ronny dalam rekaman video yang diterima Kompas TV, Kamis (29/12/2022).
"Dan kami juga, dalam hal ini melihat bahwa bukti yang dihadirkan tidak punya korelasi terhadap perkara yang sedang berjalan. Kenapa? Bahwa kami melihat foto yang ditunjukkan ini tidak ada kaitannya," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ronny juga kembali menyindir upaya kubu Ferdy Sambo untuk menyerang status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Dia menegaskan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang benar dan digunakan dalam persidangan adalah BAP dari tanggal 6 ke atas, bukan tanggal 5.
Baca Juga: Puslabfor Tak Bisa Periksa Barang Bukti Laptop terkait Tewasnya Brigadir J: Karena Patah 15 Bagian
"Yang kedua, juga terkait dengan yang mereka sampaikan bahwa mereka mau menyerang saudara Richard Eliezer, kami juga sudah melihat bahwa ini tidak signifikan bukti yang disampaikan," tegasnya.
"Kenapa? Karena BAP tanggal 5 itu adalah masih skenario, di mana skenario itu adalah skenario dari FS dan masih didampingi pengacara FS. Yang betul adalah BAP di atas tanggal 6. Dan BAP tanggal 5 tidak ada dalam berkas perkara dari semua terdakwa. Itu yang perlu kami sampaikan."
Lebih lanjut, Ronny mengaku sempat mengira bukti baru yang akan disampaikan Ferdy Sambo adalah bukti CCTV di lantai 2 dan 3 rumah Saguling atau CCTV rumah Magelang yang selama ini dicari keberadaannya.
Namun ternyata, kata dia, bukti-bukti yang disampaikan hanyalah berupa foto-foto yang malah tidak ada korelasi dengan perkara yang sedang berjalan.
"Dan juga terkait barang bukti tersebut, kami kira bahwa mereka akan menunjukkan CCTV lantai 2 atau 3 di Saguling ataupun CCTV di rumah Magelang, ternyata tidak," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyerahkan 35 bukti yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV