> >

Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua

Hukum | 28 Desember 2022, 11:15 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Pasal 51 KUHP lahir dari perintah jabatan yang salah. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo harus bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebab mengacu dari Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lahir dari perintah jabatan salah, Ferdy Sambo adalah pemberi perintah salah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan soal perintah jabatan yang diberikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri,  kepada ajudannya Richard Eliezer,  untuk menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kalau perbuatan baik tidak mungkin lahir Pasal 51, Pasal 51 itu untuk mengeyampingkan, untuk menghapuskan, sehingga di bahasa hukumnya dikenal, itulah alasan pemaaf, jadi maafkan, benarkan secara hukum, karena dia situasinya di sedang, bahasa Romo Magnis, sedang bingung,” ucap Asep Iwan Iriawan di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).

Atas dasar itu, Asep pun berpendapat jika ada perbuatan salah seseorang karena perintah jabatan, maka yang harus bertanggungjawab adalah orang yang memerintahkan.

Baca Juga: Ronny Talapessy Hadirkan Albert Aries di Sidang Eliezer: Kita Gali Pasal 51 soal Perintah Jabatan

“Pejabat itulah sebagai yang harus bertanggungjawab, jadi beban tanggungjawabnya beralih kepada yang memerintah,” ujar Asep.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Lalu, Pasal 51 KUHP Ayat 2, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengaku telah menembak sebanyak 3-4 kali ke arah Yosua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU