> >

Simak, Ini Syarat Vaksinasi Terbaru Naik Kereta Api di Libur Nataru untuk Dewasa dan Anak-anak

Update | 24 Desember 2022, 05:05 WIB
Penumpang saat mencetak tiket secara mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2022). Berikut syarat vaksinasi naik kereta api terbaru jelang libur natal dan tahun baru. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksinasi Covid-19 masih menjadi salah satu syarat untuk naik kereta api jarak jauh (KAJJ) pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikan oleh Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Ia mengimbau kepada calon konsumen untuk memperhatikan syarat terbaru vaksinasi.

Aturan vaksin terbaru naik kereta api ini khususnya diberlakukan pada usia anak 6-12 tahun. 

“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Tarif Bus Jakarta-Surabaya Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, dari Rp240 Ribu hingga Rp590 ribu

Pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis boleh naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau didampingi orang tua yang sudah vaksin.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat Vaksinasi Penumpang Kereta Api Terbaru

Berikut aturan terkait vaksinasi pada perjalanan kereta api jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas 

  • Wajib vaksin ketiga (booster

  • Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua 

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun ke atas

  • Wajib vaksin kedua 

  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin 

  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal ini, jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. 

Baca Juga: Cara Naik KRL, Harga, dan Jadwalnya untuk Panduan Liburan Tahun Baru 2023

3. Usia 13-17 tahun 

  • Wajib vaksin kedua 

  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin 

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Usia di bawah 6 tahun 

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR. 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU