> >

Simak! Daftar Terbaru Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM

Kesehatan | 23 Desember 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi obat sirup. Daftar obat sirup yang aman digunakan, menurut BPOM. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan obat sirop yang aman dikonsumsi, karena aman dari bahan baku pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Menukil dari laman resmi BPOM, hingga Kamis (22/12/2022), terdapat sebanyak 509 produk obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

BPOM menjelaskan, bahwa daftar 509 obat sirup yang aman digunakan ini diperoleh dari hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

Dari 509 daftar obat sirup tersebut, terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak mengandung empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.

"Terdapat total 177 (seratus tujuh puluh tujuh) produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata BPOM. 

 

Selain penelusuran terkait obat yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut, BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan sirup obat.

Verifikasi tersebut berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, di antaranya, kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah.

Baca Juga: BPOM Temukan Puluhan Produk Kedaluwarsa Saat Sidak Natal

Kemudian berdasarkan metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU