> >

KPK Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Hukum | 23 Desember 2022, 14:04 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun dengan tergugat KPK RI. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memangil tersangka penerima suap AKBP Bambang Kayun Bagus PS untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (23/12/2022).

Perwira Polri itu diduga menerima suap terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia Raya (ACM).

Bambang Kayun tersandung dugaan suap terkait jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dan diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

“Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ali mengatakan, Bambang Kayun akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Perkara ini terungkap ke publik setelah polisi tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian gugatannya teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Baca Juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Kembali Geledah Gedung DPRD Jatim

Namun hakim menolak permohonan Bambang Kayun dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri. Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU