> >

Tersandung Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum | 22 Desember 2022, 20:31 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Lin Che Wei yang merupakan mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi. 

"Menyatakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Antara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," tuntut jaksa. 

Lin Che Wei didakwa sesuai dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menambahkan, salah satu hal yang memberatkan Li Che Wei dalam tuntutan ini adalah tindakannya menimbulkan keresahan pada masyarakat serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pokok. 

Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," papar jaksa.

Namun, ada juga hal yang meringankan Lin Che Wei, yaitu ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng ini, telah ditetapkan lima orang yang menjadi terdakwa.

Kelimanya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mereka diduga memperkaya sejumlah korporasi, yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Baca Juga: Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian

Lalu yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, dengan total seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Perbuatan dari kelima terdakwa itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan total mencapai Rp6.047.645.700.000, menurut hasil audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. 

Dari jumlah kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Selain mengalami kerugian di keuangan negara, perekonomian negara juga mengalami kerugian akibat dampak dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Menurut Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022 laku, kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng jumlahnya tak main-main, mencapai Rp10.960.141.557.673,- . 

Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687

Terhadap tuntutan dari jaksa tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022 mendatang. 

Baca Juga: Komisi IV DPR Duga Ada Pihak Utus Lin Che Wei Pengaruhi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU