> >

Kata KPK soal Uang Rp1 Miliar yang Disita dari Gedung DPRD Jawa Timur

Kompas petang | 22 Desember 2022, 19:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (kanan) berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Suap tersebut diberikan agar Sahat mau membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat juga pernah membantu Pokmas agar menerima dana hibah Rp80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga, ada kesepakatan terkait pembagian commitment fee sebesar 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.

Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat untuk menyerahkan uang ijon senilai Rp 2 miliar.

Uang tersebut telah dibayarkan Hamid Rp1 miliar pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu melalui Ilham Wahyudi, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, pembayaran itu urung terjadi karena mereka lebih dulu terjaring OTT KPK. 

Tak hanya Gedung DPRD Jatim yang digeledah, penyidik KPK juga turut melakukan penggeledahan di kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk mencari bukti terkait kasus ini. 

Baca Juga: Khofifah soal KPK Geledah Kantornya: Tak Ada Dokumen yang Dibawa dari Ruang Gubernur dan Wagub

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU