> >

Ini Alasan Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan dan Berkas Dikembalikan

Hukum | 22 Desember 2022, 12:17 WIB
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (Sumber: liga-indonesia.id)

Kemudian berkas perkara terhadap tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Momen Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita Datangi Mapolda Jawa Timur untuk Jalani Pemeriksaan

Penyidik Polda Jatim juga melimpahkan barang bukti berupa selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, hingga barang-barang para korban.

Diberitakan sebelumnya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 silam.

Ahmad Hadian Lukita disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU