> >

Heboh Dugaan Pungli yang Diungkap Ketua RW Pluit, Anak Usaha Jakpro Bantah Tudingan

Hukum | 22 Desember 2022, 11:13 WIB
Kawasan Perumahan Pantai Mutiara di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (12/6). Kawasan perumahan ini dikelola oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak usaha PT Jakpro. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Disebutkan, warga Blok Z telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada Jakpro. Padahal, dua bangunan ini merupakan fasilitas umum yang juga memiliki menara BTS dan rumah pompa di depannya.

 

“Sepanjang 2015-2022, kami diminta membayar Rp 135 juta untuk sewa bangunan seluas 800 meter persegi untuk dua bangunan ini,” ujar Santoso, Jumat (16/12), dikutip dari Kompas.id.

Santoso menyebutkan, uang untuk membayar pungutan sewa itu didapat dari iuran bulanan warga Blok Z. Setiap keluarga membayar iuran Rp 1 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung dari luas lahan yang dimiliki.

Pengembang kawasan hunian itu adalah PT Taman Harapan Indah yang merupakan anak usaha PT Intiland Development Tbk.

Namun, sejak 1996 hingga sekarang, pengembang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Kebut Penanganan Banjir, Pj Gubernur DKI Heru Budi Tinjau Pompa Baru di Waduk Pluit

“Lahan belum diserahterimakan, kami sudah dimintai pungutan oleh Jakpro. Kami sudah berupaya membahas masalah pungutan liar ini ke kelurahan dan kecamatan, tetapi justru ditekan. Fasilitas umum dan fasilitas sosial mestinya tidak dipungut biaya sewa,” tutur Santoso.

Sementara itu, Lurah Pluit Sumarno mengatakan, tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di Kompleks Pantai Mutiara merupakan milik PT Jakpro.

“Tanah itu dipinjam, tetapi saya tidak tahu kalau warga menyewa. Saya tidak pernah dilapori oleh warga,” katanya di Kantor Kelurahan Pluit, dikutip dari Kompas.id.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU