> >

Saat Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dilabel Pembohong dalam Sidang Kasus Tewasnya Yosua

Hukum | 22 Desember 2022, 05:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Sidang bagi Maruf beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Ricky Rizal alias RR sebagai saksi. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku sakit hati dirinya dilabeli sebagai pembohong.

Pernyataan itu blak-blakan disampaikan Kuat Ma'ruf saat menanggapi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

“Yang saya tanyakan, Saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa gimana ya Bu? Soalnya akhir-akhir ini, saya sering disebut pembohong dan tidak jujur Ibu dan saya sakit dengan bahasa Ibu,” ucap Kuat Maruf dalam persidangan yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Meski mengaku sakit hati dengan pelabelan sebagai pembohong dalam kasus tewasnya Yosua di Duren Tiga, Kuat Ma'ruf mengaku ikhlas jika dirinya dalam hasil pemeriksaan Tim Psikologi Forensik dinyatakan tingkat kercerdasannya di bawah rata-rata.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana

“Kalau Ibu menyimpulkan saya di bawah rata-rata (tingkat kecerdasannya -red), saya ikhlas Bu,” kata Kuat Maruf.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Reni Kusumowardhani menuturkan dalam pemeriksaan oleh Tim Psikologi Forensik, hasilnya tidak ada indikasi manipulatif dari Kuat Ma'ruf.

Kondisi yang terjadi, ungkap Reni Kusumowardhani, lebih karena kepatuhan Kuat Ma'ruf yang tidak tinggi dan berada pada situasi tidak tahu menahu dan keliru.

“Dari hasil pemeriksaan kami, semua kebohongan memang pernah terjadi kebohongan dan itu sudah diakui, kemudian direvisi, dan kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak seperti yang telah kami sampaikan,” ucap Reni Kusumowardhani.

Baca Juga: Dua Ahli Pidana Kasus Ferdy Sambo Cs Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Petunjuk

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU