> >

Kemen PUPR Buka Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Kuota 2.706 Orang, Ini Persyaratannya

Sosial | 22 Desember 2022, 07:20 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis.

Jumlah kebutuhan tenaga teknis yakni sebanyak 2.706 orang dengan 1.000 formasi jabatan. Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 06 Januari 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara Nasional sscasn.bkn.go.id.

Adapun syarat calon PPPK yakni kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan wajib tambahan, persyaratan sertifikasi, dan keterangan lainnya seperti pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bidang yang dilamar. 

Baca Juga: Cuma Lewat HP, Anda Bisa Melaporkan Jalan Rusak secara Online ke Kementerian PUPR, Begini Caranya

Seluruh informasi terkait proses penerimaan calon PPPK jabatan fungsional teknis di Kemen PUPR dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id dan laman Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kemen PUPR dengan alamat setjen.pu.go.id/bko.

"Seluruh tahapan dalam proses seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak dipungut biaya," tulis pengumuman Pengadaan Calon PPPK Kemen PUPR, Rabu (21/12/2022).

Berikut syarat penerimaan calon PPPK di Kemen PUPR 2022.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan 16 Rusun Hunian Pekerja Konstruksi IKN

2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar. Batas usia sebagaimana dimaksud, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU