> >

Amien Rais Sudah Bisa Tersenyum, KPU Sepakat Verifikasi Ulang Partai Ummat

Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 05:35 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais di kantor KPU RI, Jumat (12/8/2022). (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harapan Partai Ummat untuk ikut peserta Pemilu 2024 masih terbuka setelah KPU menyepakati adanya verifikasi ulang. 

Verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12/2022) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur mediasi KPU dan Partai Ummat berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Amien Rais Ngaku Dapat Info A1: Partai Ummat Satu-satunya Disingkirkan di Pemilu di 2024

Menurut Amien setiap masalah bisa dipecahkan. Pihaknya juga berharap hasil kesepakatan ini bisa membawa hasil yang diinginkan, yakni Partai Ummat ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," ujar Amien Rais saat jumpa pers, Selasa (20/12/2022).

Adapun mediasi KPU dan Partai Ummat ini difasilitasi oleh Bawaslu. Partai Ummat diwakili sejumlah pejabat lain, di antaranya Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.

Baca Juga: Ini Faktor Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN

Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU