> >

Bolos 30 Hari, Dua Anggota Polisi Polres Metro Tangerang Dipecat Tidak Hormat

Peristiwa | 20 Desember 2022, 18:29 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

Baca Juga: Brigjen Hendra Dipecat Tak Hormat dari Anggota Polri

Kombes Zain sendiri tidak merinci sosok anggota polisi yang mana terlibat pelanggaran hingga berulang kali tersebut. 

Ia hanya menyebut, pihaknya sudah melakukan tindakan dan pembinaan terhadap dua anggota polisi yang dipecat tersebut. Hasilnya, nihil.  

Menurut Kombes Zain, setelah dibina, perangai dua anggota polisi tersebut tidak berubah. 

Maka dari itu, pihaknya dalam sidang kode etik keduanya diputuskan dipecat dari anggota polri. 

"Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya," papar Zain.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU