> >

KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Hukum | 19 Desember 2022, 10:46 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru  dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/12/2022).

 

Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukannya itu akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari OTT

Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU