> >

Bawaslu Bentuk Satgas Pengawas Medsos: Sebar Fitnah dan Hoaks soal Pemilu, Itu yang Ditindak

Rumah pemilu | 18 Desember 2022, 22:48 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk satuan tugas (satgas) pengawas media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024.

Satgas ini nantinya akan mengawasi media sosial, salah satunya terkait menyebarkan fitnah dan berita bohong atau hoaks.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bagi mereka yang kedapatan menyebarkan fitnah terkait pemilu, akan ditindak bahkan dapat dibawa ke ranah pidana. 

"Nah, kan tentu tidak gembira kita jika masyarakat saling fitnah. Kemudian menyerang calon presiden atau calon anggota legislatif, ini calonnya a,b,c," kata Rahmat, Minggu (18/12/2022), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Putu Trisnanda. 

Menurut penjelasannya, penyerangan yang dimaksudkan yakni yang bukan dalam bentuk mengkritisi melainkan yang menjatuhkan calon legislatif maupun calon presiden lainnya.

"Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak," ujarnya menegaskan. 

Konten media sosial yang menyimpang, tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan pada Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rahmat pun berujar, sejatinya pesta demokrasi berjalan dengan menggembirakan bukan saling menjatuhkan. 

"Kalau kemudian saling mengkritisi, kemudian ada hanya fun-nya itu enggak masalah. Pemilu ini gembira seharusnya," jelasnya. 

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Bawaslu: Awasi Penyusunan DPT, Lapor Saya Kalau Ada yang Hambat

Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja memastikan adanya satgas ini bukan berarti membatasi hak bicara publik selama Pemilu. 

“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan Satgas Pengawas Medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang selama proses Pemilu 2024 mendatang.

Tak hanya terkait berita bohong atau hoaks, kampanye hitam, potensi polarisasai dan kegentingan pun tak luput dari pengawasan Bawaslu. 

“Jadi kita harapkan teman-teman satgas ini jadi sebuah poin penting dalam pelaksaan pemilu ke depan. Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12).

Dia menuturkan, satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu.

Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Cyber Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait.

Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bawaslu Gesit Cegah Gesekan di Pemilu 2024, Jangan Cuma Tunggu Pengaduan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU