> >

Besok Sidang Lanjutan Pembunuhan Yosua akan Hadirkan Ahli Inafis, Pertemukan 5 Terdakwa Sambo Cs

Hukum | 18 Desember 2022, 16:55 WIB
Grafis terkait agenda mendengarkan keterangan 5 orang ahli dalam persidangan lanjutan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menghadirkan 5 terdakwa sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) besok. Lima terdakwa mulai dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer akan dihadirkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022) besok akan menghadirkan 5 orang ahli untuk dimintai keterangannya, termasuk ahli forensik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022), membenarkan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata dia, dikutip Tribunnews.com.

Berdasarkan informasi di laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang besok akan menghadirkan lima terdakwa.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richarad Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Terindikasi Berbohong, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Hasil Tes Poligraf

Mengutip laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar pada program Kompas Petang, Minggu (18/12), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi ahli.

Kelima saksi memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) hingga kriminologi.

Bahkan, sebut Intan Azhar, dalam laporannya, ahli Inafis didatangkan pada sidang besok diperlukan lantaran pada sidang sebelumnya, salah satu ahli DNA yang didengar keterangannya menyebut tidak ditemukan DNA terdakwa Ferdy Sambo di lokasi kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J pada saat dilakukan olah TKP. 

Para ahli yang didatangkan pada sidang besok, ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof. Dr. Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU