> >

Cuma Lewat HP, Anda Bisa Melaporkan Jalan Rusak secara Online ke Kementerian PUPR, Begini Caranya

Sosial | 17 Desember 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi jalan rusak. Cara melaporkan jalan rusak lewat HP.  (Sumber: Kementerian PUPR)

Situs lapor.go.id merupakan situs yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Berikut cara lapor jalan rusak di lapor.go.id:

  • Buka peramban, kemudikan ketikan alamat situs atau klik link www.lapor.go.id.
  • Anda akan disajikan beberapa kolom laporan, seperti judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
  • Anda juga dapat melampirkan foto atau video jalan rusak.
  • Pilih opsi nama pengirim. Anda dapat mengisinya sebagai anonim atau tanpa nama atau rahasia, di mana laporan tidak bisa dilihat oleh publik.
  • Klik “Lapor”.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU