> >

Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro

Hukum | 17 Desember 2022, 15:46 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan Jakpro. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan Jakpro.

Pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Kejaksaan Agung, Jumat (16/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan peran kedua tersangka.

Baca Juga: PJ Gubernur DKI Heru Rombak Direksi Jakpro, Ini Susunan Terbaru

Kedua tersangka adalah AP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP, dan CD selaku VP Finance & IT PT JIP.

Keduanya menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi dan TPPU pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 - 2018.

“Kedua orang Tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018,” kata Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).

Akibat perbuatan keduanya, lanjut dia, negara mengalami kerugian hingga Rp240 miliar lebih.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116."

Sumedana menjelaskan, tersangka AP dan CD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU