> >

Terdakwa Obstruction of Justice Kompak Sudutkan Sambo, Pakar Hukum: Bukan Itu yang Digali Hakim

Kompas malam | 17 Desember 2022, 06:30 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (16/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Hakim pastinya akan menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang berkaitan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan akibat dari perbuatan ada nyawa orang lain yang hilang. 

"Jadi peran para terdakwa ini yang didalami hakim. Apakah terdakwa memahami ini tidak boleh dilakukan, mendalami pengetahuan para terdakwa dalam melakukan tindakan tersebut punya efek atau dampak apa," ujar Hery. 

Hery menambahkan, bahasa 'mengamankan' yang diungkap Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan obstruction of justice kepada para anak buah memang sengaja dipilih. 

Bahasa tersebutlah yang digunakan Ferdy Sambo untuk menyatakan secara tidak langsung tidak ada persoalan dalam perintahnya. Sebab, perintah 'mengamankan' diterjemahkan berbeda oleh para terdakwa. 

Baca Juga: [Full] Cecaran dan Pertanyaan Hakim pada Ferdy Sambo di Sidang Kasus Obstruction of Justice

"Bahasa 'mengamankan' ini yang buat perkara ini tidak terang benderang dan kontra-produktif. Karena bahasa 'diamankan' ini diterjemahkan menjadi dihancurkan, dihilangkan, dan sebagainya. Logikanya, 'mengamankan' membuat kasus terang benderang, tetapi (ini justru) sebaliknya," ujar Hery.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU