> >

Ferdy Sambo Sebut CCTV yang Rekam Momen Brigadir J Masih Hidup Buyarkan Skenarionya

Hukum | 17 Desember 2022, 05:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Ferdy Sambo. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMAPS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, membuyarkan skenario awal yang dibuatnya terkait tembak-menembak hingga menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, CCTV tersebut justru memperlihatkan Brigadir J dalam keadaan hidup. Padahal, dalam skenario awal yang dibangun, Sambo mengaku peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J terjadi sebelum dia tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

Mulanya, hakim menanyakan terkait perintah Sambo kepada Hendra Kurniawan terkait CCTV di sekitar Kompleks Duren Tiga itu. 

"Apa perintah ke Hendra Kurniawan soal CCTV?" tanya hakim.

"Saya perintah hanya untuk pengecekan," jawab Sambo.

Adapun pengecekan CCTV dilakukan setelah satu hari kematian Brigadir J, atau tepatnya pada 9 Juli 2022. 

Hakim pun kemudian bertanya lebih lanjut terkait maksud pengecekan CCTV tersebut.

Terkait hal ini, Sambo menuturkan, perintah pengecekan terjadi dengan natural. Pasalnya, semula dia menilai tidak ada masalah dengan CCTV tersebut karena hanya menyorot ke halaman sekitar rumahnya di Duren Tiga. 

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Arif Rachman Akui Menyesal Ikut Tonton Rekaman CCTV

Namun, dia tidak menyangka bahwa rekaman CCTV ini justru merekam momen Brigadir J yang masih hidup. 

"Pengecekan CCTV di sekitar kompleks. Awalnya saya nggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini," kata Sambo.

"Jadi kemudian Saudara tersadar bahwa kompleks tersebut, tepatnya CCTV di gapura itu, persis meng-cover ke halaman tempat tinggal Saudara di (rumah dinas nomor) 46?," tanya hakim.

"Demikian, Yang Mulia," sahut Sambo mengiyakan.

Dalam kesempatan itu, hakim juga mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022.

"Tahukah Saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekoder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti (itu), Yang Mulia," jawab Sambo.

"Waktu tanggal 9 (Juli 2022) itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu, karena saya yakin bahwa CCTV sebenarnya tidak menyorot ke dalam (area rumah), Yang Mulia," imbuh Sambo.

"Jadi tujuan Saudara itu supaya skenario Saudara itu rapih sedemikian rupa?" tanya hakim lagi.

"Bukan, siapa tahu kan bisa mendukung skenario. Ternyata kan tidak," ucap Sambo.

Adapun Sambo mengaku baru mengetahui isi rekaman CCTV itu pada tanggal 13 Juli atau lima hari setelah kejadian penembakan, setelah eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin yang ia perintahkan untuk menonton rekaman CCTV melapor kepadanya.

"Saya pikir natural saja untuk mengecek, di tanggal 13 (Juli 2022) itulah saya tahu," sebut Sambo.

Baca Juga: Momen Debat Sengit antara Richard Eliezer dengan Penasihat Hukum Sambo!

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU