> >

Agus Nurpatria Bantah Perintah Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga: Itu Petunjuk Penyelidikan

Hukum | 16 Desember 2022, 16:20 WIB
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Agus Nurpatria membantah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Agus Nurpatria mengatakan, perintah yang disampaikannya adalah mengamankan CCTV sebagaimana pernyataan Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan yang menjalankan perintah Ferdy Sambo.

 

Hal tersebut disampaikan Agus Nurpatria dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Saya hanya sampaikan, kamu cek dan amankan,” ujar Agus Nurpatria.

Baca Juga: Hendra Kurniawan di Sidang Irfan Widyanto: Saya Tidak Pernah Memberi Perintah yang Salah

Agus Nurpatria mengaku sempat bertanya kepada Irfan Widyanto soal perintah mengamankan CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Kata Agus, terdakwa Irfan Widyanto mengaku sudah memahami perintah yang diberikan kepadanya.

Dalam lingkup tugasnya, Agus Nurpatria menjelaskan maksud mengamankan CCTV adalah mencopy bukan mengganti DVR.

“Karena buat kami CCTV itu kan petunjuk buat penyelidikan,” kata Agus.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU