> >

Jika Langgar Hukum, Letkol Tituler Deddy Corbuzier Berurusan dengan Pengadilan Militer

Hukum | 14 Desember 2022, 21:06 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. (Sumber: Instagram Deddu Corbuzier)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selepas mendapat pangkat baru sebagai Letkol Tituler, Deddy Corbuzier bakal berurusan dengan pengadilan militer apabila sampai melanggar hukum.

Hal itu dijelaskan oleh pengamat militer dari ISESS, Khairul Fahmi, via dialog Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).

"Dia harus tunduk pada hukum militer. Jika melakukan pelanggaran hukum, dia akan terikat dengan peradilan militer," terang Khairul, mencontohkan konsekuensi atas pangkat itu.

Contoh lainnya, Deddy menjadi punya hak dan kewenangan di bidang militer.

"Tunjangan diatur, fasilitasnya diatur," imbuh dia.

Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Ini 14 Warga Sipil yang Pernah Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler

Sebelumnya diwartakan, selebritis Deddy Corbuzier diberi pangkat Letkol Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Alasannya, Deddy dianggap memiliki kapasitas yang dibutuhkan TNI pada bidang komunikasi, terkhusus di media sosial, untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI, dalam menjaga pertahanan RI.

Sebagai informasi, Letkol Tituler adalah pangkat yang diberi kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat ini tidak bersifat permanen, melainkan bisa dicabut sewaktu-waktu, jika tugas yang diberi telah selesai.

Baca Juga: Laksamana TNI Yudo Margono: Deddy Corbuzier Tidak Digaji tapi Dapat Tunjangan

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU