> >

Krimonolog Sebut Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Bisa Jadi Amunisi untuk Hakim

Breaking news | 14 Desember 2022, 17:49 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut hasil tes uji kebohongan atau tes poligraf terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa menjadi amunisi untuk majelis hakim.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ahli poligraf Aji Febriyanto mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan poligraf terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) menunjukkan nilai minus atau berbohong.

"Kalau misalnya hakim yakin FS dan PC berbohong, lalu kemudian menggunakan ini (hasil pemeriksaan poligraf -red) sebagai dasar, dalam rangka mengejar pengakuannya pada saat nanti pemeriksaan terdakwa, bisa begitu kan," ujar Adrianus di Breaking News Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Ia menduga, hakim bisa saja akan lebih intens dalam menggali keterangan-keterangan terdakwa yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai kebohongan dari uji poligraf.

Ia juga menilai, hasil uji poligraf atau lie detector itu bisa menjadi amunisi bagi hakim untuk lebih gencar dalam mencecar terdakwa yang telah diperkirakan berbohong.

"Jadi bisa saja ini menjadi satu amunisi baru bagi hakim," tegas dia.

Baca Juga: Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih

Ia juga menilai, perbedaan hasil uji poligraf dari lima terdakwa juga karena latar belakang mereka yang berbeda.

Menurut Adrianus, Putri Candrawathi mendapatkan skor negatif tertinggi karena ia tak terbiasa dengan hal-hal terkait hukum.

"PC ibu rumah tangga yang tidak terbiasa dengan hal-hal hukum, dia lebih merupakan ibu rumah tangga yang sederhana," ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU