> >

5 Ahli yang Dihadirkan ke Sidang Ferdy Sambo cs Hari Ini, dari Ahli Balistik sampai DNA

Hukum | 14 Desember 2022, 08:14 WIB
Foto arsip. Ahli dari Digital Forensik Polri, Hery Priyanto saat memberikan keterangan di sidang perintangan penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Heri kembali dihadirkan menjadi salah satu ahli namun kali ini dalam persidangan untuk kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo cs. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang ahli akan dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (14/12/2022).

Lanjutan sidang untuk kelima terdakwa yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, lalu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar, Rabu (14/12), kelima ahli tersebut memiliki keahlian mulai dari bidang digital forensik, ahli DNA hingga balistik.

Ia menyebutkan kelima ahli itu adalah Febrianti Ar-Rosyid dari Puslatfor (Pusat Laboratorium dan Forensik) dan Sirajul Umam sebagai ahli Biologi Forensik. Kemudian ada Fira Sania sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli Balistik dan Heri Priyanto sebagai ahli digital forensik.

Baca Juga: Saat Sambo Emosi dan Tatap Tajam Richard Eliezer: Jangan Kau Libatkan Istri Saya!

Kelima ahli ini, ungkap Intan Azhar, dihadirkan untuk memberikan keterangan yang nantinya akan dijadikan salah satu alat bukti di persidangan Sambo Cs.

Selain itu, yang cukup menarik pada agenda sidang hari ini adalah untuk pertama kalinya kelima terdakwa akan dihadirkan pada satu persidangan.

Namun, khusus terdakwa Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collabolator (JC) akan menjalani sidang secara terpisah di Ruang APM, tepatnya di lantai 2 tetapi masih dalam satu gedung yang sama yakni di PN Jakarta Selatan. Hal ini seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti Zoom di ruang APM di atas," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (13/12) kemarin dikutip dari KOMPAS.TV.

Adapun sidang hari ini akan dilakukan secara maraton hingga Rabu pekan depan (21/12). 

Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU