> >

Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Paspampres-Kowad, JPHPKKS Tuntut TNI Jalankan Mandat UU TPKS

Kriminal | 12 Desember 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Kasus dugaan pemerkosaan paspampers ke kowad kini berubah menjadi kasus asusila.(Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menuntut pimpinan dan institusi TNI untuk menjalankan mandat pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres Mayor (Inf) BF terhadap Letda Caj (K) GER.

Saat ini, kasus tersebut berubah menjadi tindakan asusila melalui hasil pemeriksaan awal penyidik Polisi Militer atau Puspom TNI.

Baca Juga: Perwira Paspampres Perkosa Kowad Terancam Dipecat, Moeldoko: Aturan di TNI Tegas Tidak Ada Toleransi

Mayor (Inf) BF yang mulanya dijerat sanksi pidana Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, kini setelah kasusnya berubah menjadi asusila dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.

“Penggunaan KUHP dalam penanganan kasus ini menunjukkan belum digunakannya UU TPKS,” kata pihak JPHPKKS melalui keterangan tertulis kepada Kompas TV, Senin (12/12/2022).

Pihak JPHPKKS menilai bahwa dalam menyelidiki kasus tersebut, TNI harus memberlakukan ketentuan yang ada di UU TPKS, seperti menelisik dugaan adanya relasi kuasa dan relasi laki-laki ke perempuan.

Kemudian, menerapkan prinsip-prinsip dan pedoman “perempuan yang berhadapan dengan hukum” sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Terjadi di Bali November 2022

Pihak yang terlihat dalam pengusutan perkara ini juga harus memenuhi persyaratan kompetensi penanganan korban dengan perspektif hak asasi dan sensitivitas gender, serta telah mengikuti pelatihan penanganan perkara TPKS, termasuk aparat Puspom TNI, penyidik, penuntut, dan hakim.

Puspom TNI juga wajib menerima laporan korban di ruang pelayanan khusus (UPTD PPA) dan harus menjamin kerahasiaan korban, serta memenuhi hak korban, baik dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU